TAKALAR,
TURUNGKA.COM –
Polres Takalar mengamankan Jarre Daeng Ngalle (45 tahun), pelaku pelecehan
seksual terhadap anak sendiri. Jarre diamankan ke Mapolres Takalar, Sabtu
(26/01/2013)
Jarre
adalah warga Kampung Tala, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara. Jarre
ditangkap karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Perbuatan yang telah dilakukan
Jarre selama hampir 3 tahun.
Perbuatan bejad Jarre terungkap oleh pengakuan korban kepada keluarganya pada jumat (25/01/2013) siang. Saat itu korban, HS (14 tahun) memberontak karena menolak perbuatan ayahnya.
Perbuatan bejad Jarre terungkap oleh pengakuan korban kepada keluarganya pada jumat (25/01/2013) siang. Saat itu korban, HS (14 tahun) memberontak karena menolak perbuatan ayahnya.
Siang
itu, HS yang siswa di salah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Takalar
itu melarikan diri dan melaporkan perbuatan ayah kandungnya ke pihak keluarga.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Badollahi, SH menjelaskan bahwa “Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menyetubuhi anakanya HS sejak berusia 12 tahun, dengan jumlah yang tidak terhitung."
“Jarre akan dijerat pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Badollahi.
Penulis/Editor: Kasman McTutu
0 komentar:
Posting Komentar