TAKALAR,
TURUNGKA.COM – Keputusan Mahakamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa
status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum
internasional juga tak lagi diperbolehkan di Indonesia.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh MK usai
menimbang, keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada.
Dihapusnya status RSBI
dari sistem pendidikan membawa dampak besar bagi beberapa Insititusi yang
memiliki program studi bertaraf internasional, Salah satunya Universitas Negeri
Makassar (UNM).
UNM memiliki International
Class Program (ICP) yang berada di bawah naungan Fakultas MIPA UNM ini
ditengarai akan dilebur ke dalam prodi-prodi reguler.
Rektor UNM, Prof. Arismunandar mengungkapkan bahwa tujuan awal dibentuknya kelas ICP adalah untuk memenuhi tenaga pendidik di sekolah-sekolah RSBI. “Karena RSBI sudah dihapuskan, untuk prodi ICP, maaf saja, mungkin akan banyak perubahan.” Demikian ungkap Arismunandar.
Rektor UNM, Prof. Arismunandar mengungkapkan bahwa tujuan awal dibentuknya kelas ICP adalah untuk memenuhi tenaga pendidik di sekolah-sekolah RSBI. “Karena RSBI sudah dihapuskan, untuk prodi ICP, maaf saja, mungkin akan banyak perubahan.” Demikian ungkap Arismunandar.
Hal ini Membuat sejumlah mahasiswa ICP FMIPA UNM panik, pasalnya pembayaran ICP jauh berbeda dengan yang di regular, mereka membayar lebih mahal.
“Kami harus mengeluarkan
uang 2-3 juta per semester hanya untuk membayar SPP nya saja, sedangkan yang
regular hanya 675 ribu. Ini tak adil namanya, apalagi ujung-ujungnya kami bakal
dilebur juga ke regular.” Keluh Ilo salah seorang Mahasiswa ICP Kimia FMIPA UNM.
Hal senada diungkapkan
Mail, Pengurus BEM FMIPA UNM yang juga mahaiswa ICP fisika FMIPA UNM. “Kami pihak
yang dirugikan oleh birokrasi UNM yang tahunya cuma janji!”
“Seharusnya Birokrasi UNM
bertanggungjawab dengan status mahasiswa ICP setelah selesai nantinya. Kalaupun
dilebur ke regular maka pembayarannya harus sama dengan yang regular dan
birokrasi UNM harus mengembalikan selisih uang yang telah dibayarkan Mahasiswa
ICP.” Sambung Mail.
Penulis: Baihaqi
Editor: Kasman
McTutu
0 komentar:
Posting Komentar