TAKALAR, TURUNGKA.COM - Kericuhan
mewarnai eksekusi lahan di Takalar, Kamis (25/04/2013). Ratusan warga menolak
pembacaan eksekusi langsung dan menghalangi tim eksekutor Pengadilan Agama
Takalar.
Tanah
seluas tiga are di Desa Bontomangape, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar
diklaim oleh Timala sebagai ahli waris dengan menunjukkan bukti kepemilikan dan
surat putusan pengadilan agama setempat.
Warga yang
menolak eksekusi beralasan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Takalar
salah sasaran, lahan yang dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan berada di
Desa Parangbambe, sementara eksekusi dilakukan di Desa Bontomangape.
Bentrokan
berhasil dihindari setelah sejumlah aparat dari Polres Takalar dan Kodim
Takalar turun tangan langsung mengamankan situasi.
0 komentar:
Posting Komentar