![]() |
ilustrasi |
MAKASSAR, TURUNGKA.COM – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan
Umum (PU) Kabupaten Takalar, Abdul Rahman, mengaku siap sumpah pocong demi
membuktikan bahwa dirinya dizalimi.
“Saya
menantang PHO dan PPK untuk sumpah pocong. Ini pembuktian Islam, karena saya
merasa terzalimi,” ujar Asisten III Pemkab Takalar ini dengan nada tinggi di
sidang itu.
Hal tersebut
diungkapkan Rahman saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (01/04/2013).
Rahman kecewa dengan keterangan sejumlah saksi yang dirasa menyudutkan dirinya.
“Mereka semua
saksi tim PHO jelas sekali berbohong. Sepertinya memang mereka didesain sejak
awal memberikan keterangan yang tidak sebenarnya terjadi,” kata Rahman melalui
Penasehat Hukumnya, Syamsuwardi, usai sidang.
Kasus yang
membelit Rahman adalah proyek pengaspalan ruas jalan Panaikang di Desa Bonto
Rappo Takalar tahun 2010. Proyek ini menggunakan anggaran pendapatan belanja negara
(APBN) senilai Rp 610 Juta.
Dalam proyek
tersebut telah terjadi keterlambatan pengerjaan. Namun, nyatanya tim PHO
mengakui dalam laporan bobot pekerjaannya sudah selesai 100 persen dimana
dikerjakan oleh rekanan CV Maros.
Perkara ini
mendudukkan dua terdakwa yakni Abdul Rahman selaku PPK dan rekanan CV Maros
bernama Tallasa.
0 komentar:
Posting Komentar