TAKALAR, TURUNGKA.COM – Kejaksaan Negeri Takalar bersama
Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan kembali
melakukan peninjau dan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan Gedung Olahraga
(GOR) Takalar yang berada di Kecamatan Pattalassang, Rabu (29/5).
Tim BPKP yang dipimpin Abidin Benganga
itu turun ke lokasi untuk memeriksa fisik dan data proyek pembangunan itu guna
mengetahui total kerugian negara.
Adapun anggaran proyek pembangunan GOR
Takalar berasal dari dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Kemenpora) RI 2010 sebesar Rp 4 Miliar. Namun, proyek tersebut tidak selesai
pengerjaannya. Ironisnya, pengeluaran dana tersebut tidak mampu dipertanggung
jawabkan.
“Tim BPKP sudah turun ke lapangan
untuk mengecek fisik bangunan. Mereka turun crosscek langsung dengan tim ahli
PU, para pihak terkait, tersangka dan jaksa penyidik,” kata Kepala Kejari
Takalar, Ferry Tas, Rabu (29/5).
Secara teknis, kata Ferry, pihaknya
belum mengetahu hasil pemeriksaan fisik yang. Namun, hasil cek fisik digunakan
sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil langkah dalam menentukan besar
kerugian negara.
Ferry mengatakan Tim BPKP telah
merampungkan proses audit proyek pembangunan itu. Kendati demikian, Tim BPKP
belum bisa mengekspose hasil auditnya, dikarnakan masih menunggu hasil
investigasi dari Tim Ahli mengenai spesifikasi bangunan GOR tersebut.
“Audit BPKP sudah selesai. Tapi,
kerugiannya belum bisa diketahui karna pihak BPKP masih menunggu hasil
investigas Tim Ahli,” ujar Ferry.
Dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi itu, Kejari Takalar telah menetapkan tiga orang sebagai
tersangka. Mereka masing-masing berinisial WH, MM dan KS. Ketiga tersangka ini
belum dilakukan penahanan, lantaran pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit
kerugian negara dari Tim BPKP Sulsel.
0 komentar:
Posting Komentar