PATTALLASSANG, TURUNGKA.COM – Melalui mekanisme Pergantian
Antar Waktu (PAW), Hj. Hj Matiah Pa’ja menjadi anggota DPRD Takalar setelah
dilantik oleh Ketua DPRD Takalar H. Abd. Madjid Makkaraeng.
Politisi
perempuan Partai Golkar Takalar ini masuk ke DPRD Takalar periode 2009-2014 menggantikan
Abdullah Bani yang mengundurkan diri dari partai Golkar dan pindah ke partai
PKPI.
Proses PAW
ini didasarkan pada surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
1772/IX/2013, tentang peresmian, pemberhentian, pengambilan sumpah dan PAW
anggota DPRD Kabupaten Takalar sisa masa jabatan 2009-2014 dari Abdullah Bani
ke Hj Matiah.
0 komentar:
Posting Komentar