TAKALAR,
TURUNGKA.COM – 13 Desember 29013 kemarin, kita memperingatinya sebagai Peringatan Hari
Nusantara Tahun 2013 dengan mengangkat tema “Setinggi Langit Sedalam Samudera
Potensi Pariwisata dan Kreativitas Nusantara Yang Tak Terhingga”.
Tema ini diusung dengan harapan agar bisa
menjadi sumber motivasi bagi anak bangsa untuk senantiasa menggali serta menggerakkan
sektor pariwisata bahari dan ekonomi kreatif bidang kelautan untuk membangun
masa depan bangsa.
Dipilihnya tanggal 13 desember untuk
diperingati sebagai Hari Nusantara disandarkan pada momentum dicetuskannya
“Deklarasi Djoeanda” pada tanggal 13 Desember 1957, sebagai tonggak perjuangan
bangsa Indonesia dalam mewujudkan Kesatuan wilayah nusantara yang utuh.
Melalui deklarasi ini, Indonesia menyatakan kepada
dunia bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan
pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan
dari wilayah yurisdiksi RI.
Deklarasi Djoeanda merupakan bukti keberanian
Indonesia dalam menjaga keutuhan wilayahnya karena deklarasi ini merupakan
pernyataan sepihak yang dikeluarkan pemerintah RI mengenai wilayah perairan
Indonesia.
Bahkan beberapa ahli sejarah nasional menempatkan
Deklarasi Djoeanda setara dengan peristiwa heroik Sumpah Pemuda dan Proklamasi
Kemerdekaan. Deklarasi ini menjadi pilar utama yang ketiga pada pembangunan
kesatuan dan persatuan negara dan bangsa Indonesia.
Pilar Utama Pertama, kesatuan kejiwaan yang
dinyatakan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928; Pilar Utama Kedua, kesatuan
kenegaraan dalam NKRI yang diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17
Agustus 1945; dan Pilar Utama Ketiga, kesatuan kewilayahan (darat, laut, dan
udara) yang diumumkan oleh Perdana Menteri Djoeanda tanggal 13 Desember 1957.
Deklarasi Djoeanda juga menjadi tonggak awal
pembangunan Indonesia menjadi negara kepulauan terbesar di dunia, yang kemudian
secara resmi tanggal 13 Desember ditetapkan sebagai Hari Nusantara melalui Keputusan
Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001.
Untuk puncak peringatan Hari Nusantara Tahun
2013 yang dilaksanakan ada 16 Desember 2013, pantai Talise Kota Palu, Sulawesi
Tengah menjadi pilihan lokasi dengan memperhatikan potensi sumber daya kelautan
yang besar yang dimiliki oleh provinsi ini.
Lalu apa implikasi peringatan Hari Nusantara
bagi Kabupaten Takalar yang memiliki garis pantai sepanjang kurang lebih tujuh
puluh empat kilometer? Apakah pembangunan di Takalar sudah berdimensi
kemaritiman, di saat enam dari sembilan kecamatannya berada di daerah pesisir?
Berdasarkan Undang-undang No 27 tahun 2007, daerah
yang memiliki wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, harus membuat Rencana
Strategis yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan
pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran, dan strategi yang luas, serta
target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat
nasional.
Rencana strategis wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil harus memperhatikan dimensi kedaulatan negara, dimensi pengendalian
lingkungan hidup, dan dimensi situs warisan dunia, yang pengembangannya
diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
Dalam konteks pengembangan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Takalar, setidaknya ada empat kebijakan
strategis yang dibutuhkan. Pertama, pembuatan
rencana strategis pengolahan wilayah pesisir dan pulau; kedua, rencana pengolahan; ketiga,
rencana Zonasi; dan keempat, rencana
aksi.
Pemerintah perlu didorong agar segera menerbitkan
payung hukum untuk memperjelas pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
di Takalar yang selama ini hanya dibatasi dan diatur oleh kesadaran individual
masyarakat.
Selama ini, tanpa payung hukum yang jelas, wilayah
pesisir Galesong Utara, Galesong dan Galesong Selatan menjadi daerah tangkapan,
sementara pesisisr selatan Takalar, yang meliputi Kecamatan Sanrobone,
Mappakasunggu, dan Mangarabombang, berkembang menjadi kawasan budidaya.
~Muhammad
Kasman~
0 komentar:
Posting Komentar