PATTALLASSANG, TURUNGKA.COM – “Sekarang, kita di
panwaslu sudah tidak punya wewenanG untuk menurunkan baliho caleg yang bermasalah,
beda dengan dulu.” Jelas Ketua Panwaslu Takalar Abdul Latif, SE ketika ditemui
oleh TurungkaNews di kantornya, kamis (19/12/2013).
Menurut Latif, hal ini berdasarkan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Peraturan Bawaslu nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan.
Masih menurut Laitef, berdasarkan peraturan tersebut, maka tugas Panwaslu hanya mencatat dan merekomendasikan baliho caleg yang bermasalah, kemudian memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada KPU.
“Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2013, Panwaslu
menyampaikan rekomendasi pembersihan baliho atau papan reklame, bendera,
umbul-umbul serta spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan, ke KPU.” Ungkap Latief
yang lebih sering disapa Daeng Riolo.
Terkait dengan banyaknya caleg yang melakukan pelanggaran administratif di Kabupaten Takalar, juga menghimbau agar pihak yang berwenang seperti KPU dan Pemerintah agar lebih proaktif menindaklanjuti.
Terkait dengan banyaknya caleg yang melakukan pelanggaran administratif di Kabupaten Takalar, juga menghimbau agar pihak yang berwenang seperti KPU dan Pemerintah agar lebih proaktif menindaklanjuti.
“Kami sudah berapa kali merekomendasi kepada pihak
terkait, tapi belum ada tembusan kepada kami tentang tindak lanjut terhadap pelanggaran
tersebut.” Pungkas Latief.
0 komentar:
Posting Komentar