PATTALLASSANG,
TURUNGKA.COM - Untuk mengevaluasi
pengendalian pemanfaatan ruang KNS Perkotaan Mamminasata, Sekda Takalar Ir. H.
Nirwan Nasrullah M.Si membuka Rapat Koordinasi Daerah yang berlangsung di Ruang
Rapat Lantai III Kantor Bupati Takalar, Rabu (11/06/2014).
Hadir dalam Rapat terkait kawasan Mamminasata (yang
meliputi Maros, Makassar, Sungguminasa, Takalar) tersebut, Kepala UPTD Dinas
Tata Ruang dan Permukiman Prov. Sul-Sel, Wakil Ketua DPRD Takalar H. Sulaeman
Rate, para Kepala SKPD serta para Kabag. Setda Takalar.
Sekda dalam memimpin rapat mengatakan bahwa ada 4
Tahapan Kegiatan dalam pemanfaatan ruang yaitu pengumpulan data, Tinjauan
pengendalian pemanfaatan ruang, pelaksanaan evaluasi dan penyusunan hasil
evaluasi.
Nirwan juga menambahkan, “Dalam penyelenggaraan
penataan ruang, yang perlu diperhatikan adalah pengaturan, pembinaan,
pelaksanaan, pengawasan, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian serta peraturan
zonasi.”
Peraturan zonasi merupakan perangkat utama dalam
pengendalian karena perizinan, insentif & disissentif, dan sanksi harus
didasarkan para peraturan zonasi.
Sementara itum, Kepala UPTD Dinas Tata Ruang dan
Permukiman Prov. Sul-Sel mengatakan bahwa arahan pengendalian berdasarkan
Perpres No. 55 Tahun 2011 dengan fungsi acuan pelaksanaan pengendalian
pemanfaatan ruang kawasan perkotaan Maminasata.
“Arahan Peraturan Zonasi digunakan sebagai pedoman
bagi pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun ketentuan umum peraturan zonasi
dan peraturan zonasi untuk struktur ruang dan pola ruang.” Pungkasnya.
(ist/kdm)
0 komentar:
Posting Komentar