PATTALLASSANG, TURUNGKA.COM – Bupati Takalar, DR. H.
Burhanuddin Baharuddin SE,.M.Si memimpin Rapat terhadap Rancangan Paraturan
Daerah tentang pembentukan Perusahaan Daerah ”PANRANNUANGKU” Kab. Takalar,
selasa (15/07/2014).
Rapat yang digelar di Ruang
Sidang Kantor DPRD Kab. Takalar ini, diadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua serta
anggota DPRD Kab. Takalar, para Pimpinan SKPD Kab. Takalar dan serta para Camat
Se-Kab. Takalar.
Dalam rapat, Bupati Takalar mengatakan
bahwa Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan
otonomi yang luas kepada setiap daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri
daerahnya sesuai dengan kemampuan dan kondisinya masing-masing.
“Dalam mewujudkan otonomi
tersebut Pemerintah Kabupaten Takalar harus dapat mendayagunakan secara optimal
segala potensi yang terdapat di wilayahnya sebagai sumber pendapatan daerah,
pembentukan Perusahaan Daerah ini diharapkan dapat ikut berperan dalam
menghasilkan barang/jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat daerah.”
Pada kesempatan yang sama Bupati
Takalar mengungkapkan bahwa Perusahaan Daerah dalam sistem perekonomian daerah
diharapkan dapat berperan di samping sebagai penyeimbang kekuatan pasar juga dapat
memberikan sumbangan dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui penyetoran
deviden sebagai dari laba perusahaan daerah tersebut. (ist/kdm)
0 komentar:
Posting Komentar