JAKARTA, TURUNGKA.COM - Kabar surat edaran larangan berjilbab yang dikeluarkan oleh
oleh Polda Riau dengan klasifikasi ‘biasa’ tertanggal 19 Januari 2015 oleh
Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang mengindikasikan bahwa masih terhambatnya
kebebasan beragama di Indonesia. Surat edaran itu berdasarkan arahan Mabes
Polri soal Jilbab Polwan yang masih belum bisa digunakan oleh muslimah polwan
yang ingin berjilbab .
“Padahal Komisi III DPR RI sudah mengesahkan pagu anggaran
khusus jilbab Kepolisian Republik Indonesia sebesar 1,2 T pada tahun 2014 jadi
Polri menunggu apa lagi?” Tegas Ihat S Abubakar , Ketua Umum Corps Puteri
Muslimin Indonesia (COPMI) . Ihat menambahkan yang perlu dilakukan Kapolri
adalah segera membuat izin berjilbab dan juga bentuk atau desain jilbab bagi
Polwan yang ingin menggunakannya.
Menurut Ihat, tidak ada alasan lagi bagi Polri untuk tidak
mengeluarkan izin bagi Polwan yang ingin berjilbab. Bagi umat islam, jilbab
bukanlah hanya sebuah simbol budaya, melainkan simbol ketaatan bagi seorang
muslimah kepada ketentuan Firman Allah dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 31 dan
Al Ahzab ayat 59 sebagai penyempurna dari ketaatan terhadap apa yang
diperintahkan dan apa yang dilarang dalam Al Qur’an .
Ihat juga menegaskan secara konstitusional negara juga menjamin
penggunaan jilbab bagi pemeluk islam sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1)
dan (2) UUD. Tentu saja kebijakan ini harus disikapi dan diimplementasikan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (ist/kdm)
Sumber: KabarPolitik.Comhttp://kabarpolitik.com/2015/01/26/copmi-desak-perkap-berjilbab-bagi-polwan-segera-disahkan/
0 komentar:
Posting Komentar