MAKASSAR, TURUNGKA.COM - Pemerintah kembali memutuskan untuk melakukan
penyesuaian terhadap harga BBM jenis solar dan premium dengan menaikkan
masing-masing Rp 500 per liter dari harga lama, untuk wilayah luar Pulau Jawa,
Pulau Madura, dan Pulau Bali pada tanggal 28 Maret yang lalu. Hal ini dilakukan
pemerintah setelah melihat fluktuasi harga BBM di pasar dunia.
Menanggapi hal
tersebut, Pemuda Muslim mengingatkan pemerintah agar penetapan harga BBM tetap
mengacu ke Undang-undang, dan bukan berdasarkan harga pasar. Ia juga menilai
bahwa kebijakan tersebut menunjukkan pemerintahan Jokowi-JK lebih pro pasar
daripada pro rakyat.
“Penetapan harga
BBM dengan mengacu ke harga pasar, berpotensi melanggar undang-undang. Ini juga
tidak sesuai dengan semangat UUD 1945,” ungkap Ketua Umum Pimpinan Wilayah
Pemuda Muslimin Indonesia Prov. Sulsel, Muhammad Kasman, Selasa, (31/03/2015).
Lanjut Kasman,
bahwa penetapan harga BBM dalam negeri yang mengacu ke fluktuasi harga pasar,
menunjukkan paradigma ekonomi pemerintahan Jokowi berbau liberal. Hal ini
diperkuat dengan makin dikuranginya subsidi untuk sektor kesejahteraan publik.
“Dengan gamblang
dan transparan, Jokowi memperlihatkan bahwa kebijakan ekonomi pemerintahannya
sangat jauh dari semangat berdikari, malah menjerumuskan bangsa ini dalam
belitan ekonomi pasar,” tuturnya. (ist/kdm)
Sumber: BuletinsiaCom
0 komentar:
Posting Komentar