MAKASSAR, TURUNGKA.COM - Berdasarkan
data Dapodik yang kemudian diolah memakai software Simdikdas oleh USAID
PRIORITAS, maka Takalar saat ini kekurangan 486 guru kelas PNS untuk tingkat
Sekolah Dasar.
Jumlah
guru PNS yang dibutuhkan di Takalar sejatinya adalah 1518 orang, sedangkan yang
tersedia masih 1032 orang. Demikian diungkapkan oleh Koordinator Provinsi USAID
PRIORITAS Sulawesi Selatan, Jamaruddin di kantornya jalan Salemba Makassar,
sabtu (14/03/2015).
“Namun
guru honor di Takalar untuk tingkat SD sudah cukup banyak, yaitu 842 orang.
Sehingga kalau jumlah guru honor juga dimasukkan, Takalar masih kelebihan
guru,” ujarnya lebih lanjut.
Kekurangan
guru PNS ini, menurutnya tidak mesti harus diikuti oleh kebijakan penerimaan
guru PNS baru. Untuk menghemat anggaran, ada kebijakan lain yang bisa diambil.
“Berdasarkan
data yang kita olah, ternyata 30 persen atau sekitar 55 sekolah dari total 236
sekolah dasar yang ada di Takalar merupakan sekolah kecil, yaitu sekolah yang
jumlah siswanya per kelas atau per rombongan belajar kurang dari 16. Sekolah-sekolah
tersebut bisa diregrouping saja. Rasio guru dan murid akan lebih baik, dan
jumlah kebutuhan guru PNS bisa dikurangi,” ujar Jamaruddin.
Sebelumnya,
bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin dalam kesempatan terpisah, saat ditemui
di rumah jabatan (12/3/2015) menyatakan bahwa regrouping diperlukan di Takalar.
“Mengajar
kelas yang lebih kecil jumlah muridnya, index pembiayaannya lebih mahal.
Mengajar kelas dengan jumlah siswa 16 orang atau 24 orang, biayanya kurang
lebih sama,” ujarnya.
Pada
kesempatan itu, bupati berharap pembangunan sekolah ke depan mesti
mempertimbangkan jumlah kemungkinan murid yang bisa ditampung. “Tidak seperti
saat ini, yang mengakibatkan banyak sekolah kekurangan murid,” ujarnya.
Regrouping
atau menggabungkan sekolah-sekolah merupakan kebijakan yang bisa diambil
apabila daerah memiliki banyak sekolah kecil yang berdekatan. Idealnya setiap
rombongan belajar berisi 20 sampai 32 siswa. (Mustajib USAID/kdm)
Sumber:
Makassar.TribunNews.Com
0 komentar:
Posting Komentar