PATTALLASSANG,
TURUNGKA.COM -
Puluhan warga Kecamatan Galesongmelakukan
aksi unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional Takalar, Rabu (18/03/2015).
Warga
ini mendesak agar pihak BPN Takalar segera mengeluarkan sertifikat tanah
untuk lahan eks pasar Tala-tala atas nama ahli waris Jahadan Ma'ju.
Keluarga
ahli waris, Aslan, mengatakan, bahwa lahan dengan luas kurang lebih 1 H itu
sudah diurus sertifikatnya sejak tiga tahun lalu.
"Tapi
sampai sekarang BPN tidak juga keluarkan sertifikatnya. Bukti kepemilikan itu
adalah surat dari DPRD bahwa lahan itu bukanlah aset daerah. Dan kami punya
bukti kuat, "ujarnya.
Sementara
itu, kepala BPN Takalar, Makmur
menjelaskan bahwa tanah yang diklaim warga tersebut adalah milik aset Pemda Takalar.
"Tanah
itu adalah aset daerah. Jadi kenapa sampai sekarang belum diterbitkan karena
lahan itu diklaim oleh pemerintah," katanya. (ist/kdm)
0 komentar:
Posting Komentar