MAKASSAR, TURUNGKA.COM - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
(DPD-RI) Irman Gusman akan menghadiri Silaturrahim Nasional dalam menyongsong
pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke 47 tahun 2015 di
Makassar. Persambungan tali ukhuwah tersebut akan dilaksanakan di Hotel
Condotel, Jl. Jend. M. Yusuf, Makassar pada hari Selasa (14/4). Kegiatan
tersebut akan dihadiri keluarga besar Muhammadiyah se-Sulawesi Selatan.
Wakil
Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulsel, Hadisaputra, menyatakan bahwa Silaturrahim
ini selain berorientasi menyukseskan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah dan
‘Aisyiyah yang akan dilaksanakan di Makassar pada bulan Agustus mendatang,
silaturrahim ini juga memiliki nilai strategis bagi penguatan optimisme
bernegara di tengah goncangan politik, ekonomi dan hukum yang menerpa bangsa
ini.
“Salah
satu lembaga Negara yang cukup teduh pasca Pemilu 2014 adalah Dewan Perwakilan
Daerah. Oleh karena itu, Muhammadiyah memandang bahwa salah satu pintu masuk
untuk mewujudkan Indonesia Berkemajuan adalah dengan mengundang DPD RI untuk
bersilaturrahim, sekaligus untuk memberikan masukan kepada Pimpinan Lembaga
Tinggi Negara tersebut,” jelasnya.
Pimpinan
Pusat Muhammadiyah telah menerbitkan hasil kajian dan diskusi yang berjudul
“Indonesia Berkemajuan: Rekonstruksi Kehidupan Kebangsaan yang Bermakna”. Salah
satu usulan Muhammadiyah dalam hasil kajian tersebut adalah mengubah DPD
menjadi Dewan Perwakilan Daerah dan Golongan (DPDG). “Anggota DPD dari tiap
propinsi cukup dua orang, lalu Presiden diberi kewenangan untuk mengangkat
Utusan Golongan berdasarkan prinsip keterwakilan sesuai dengan realitas sosial.
Representasi golongan kami anggap penting dalam merangkai keragaman di negeri
ini,” tandas Hadi.
Hadi
melanjutkan bahwa Pemuda Muhammadiyah juga mendukung penguatan wewenang DPD sebagaimana
diatur dalam UUD 1945 Pasal 22 D. “Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 lalu
telah memberikan penegasan penafsiran kewenangan DPD atas pengujian UU No. 27
tahun 2009 tentang MD3. Jadi tak ada alasan untuk meminggirkan peran DPD
dalam sistem hukum ketatanegaraan kita,” ulasnya.
Jika
merujuk pada harapan masyarakat, sebenarnya sejak tahun 2007 silam, Lembaga
Survei Indonesia (LSI) telah melansir harapan rakyat Indonesia terhadap DPD.
“Berdasarkan survey tersebut, 91,7% responden mendukung DPD memiliki kewenangan
untuk membahas UU yang berkaitan dengan kepentingan daerah, 87% responden
bahkan berharap DPD diberi kewenangan untuk ikut memutuskan UU yang terkait
dengan daerah. Penguatan DPD adalah harapan rakyat” tutupnya. (ist/kdm)
0 komentar:
Posting Komentar