PATTALLASSANG, TURUNGKA.COM - DPRD Kab. Takalar menyerahkan tiga buah
Peraturan Daerah kepada Pemkab Takalar, kamis (28/05/2015).
Penyerahan
tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Takalar H. Jabir Bonto, SE dan diterima
langsung oleh Bupati Takalar DR. H. Burhanuddin Baharuddin, SE, M.Si di Ruang
Rapat Paripurna DPRD Takalar.
Penyerahan
tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Takalar H. M. Natsir Ibrahim,
SE; para Anggota DPRD Takalar; Sekwan Drs. Irwan Yunus; serta Perwakilan dari
beberapa SKPD.
Ketiga
Perda tersebut adalah Perda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, & Pemberhentian Kepala Desa; Perda tentang Badan Permusyawaratan
Desa; dan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa.
Perda
ini merupakan tiga Perda yang disetujui dari empat Ranperda yang diajukan.
Adapun ranperda tentang Pembentukan dan Penghapusan Desa belum dibahas
dikarenakan menunggu Peraturan Mendagri. (ist/kdm)
0 komentar:
Posting Komentar